POSKOTA.CO – Merasa terancam hidupnya setelah menerima pesan whatsap, seorang kiai di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat melaporkan si pemberi pesan ke Mapolresta Cirebon.
Kiai Didi yang didampingi pengacaranya Aditya Firmansyah S.Pd, SH dihadapan awak media Kamis (28/7/2022) menceritakan, intimidasi dan ancaman itu dialaminya berawal saat rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal.
Dugaan kiai Didi bahwa orang yang datang itu mengarah pada salah satu ormas, dia pun kemudian meminta bantuan Kiai SZ untuk menghubungi Haji I yang diketahui merupakan ketua dari ormas tersebut.
Haji I yang dikontak oleh kiai SZ lantas membenarkan jika anak buahnya telah mendatangi rumah kediaman Kiai Didi. “Mendengar itu saya kemudian meminta nomor haji I dari kiai SZ. Maksudnya untuk meminta maaf dan klarifikasi,” kata kiai Didi.
Klarifikasi dan permintaan maaf itu menurut pengakuan kiai Didi, dibalas dengan ucapan kasar yang tak pantas bahkan ada juga ancaman pembunuhan.
Atas dasar itulah, kiai Didi melalui pengacaranya Aditya Firmansyah, S.Pd, SH melaporkan haji I ke Polresta Cirebon.
Sementara itu pengacara Aditya yang mendampingi kliennya kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa kiai Didi sudah secara resmi melaporkan haji I ke Polresta Cirebon atas dugaan pelanggaran ITE. Mengingat ancaman itu diterima kliennya melalui pesan whatsap.
“Laporan polisi no: STBL/B/645/VII/2022/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT. dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 huruf b pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 ITE atau pasal 311 KUHPidana,” kata Aditya
Aditya menyebutkan jika barang bukti berupa voicenote yang berisi ancaman itu sudah diserahkan ke pihak kepolisian.(darman/sir)







Komentar