POSKOTA. CO – Temuan mayat bayi dalam selokan di Kampung Kramat, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada hari Kamis (12/11) lalu, diungkap Polres Bogor.
Pelaku pembuang bayi dalam selokan tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut. Motif dari aksinya ini, karena merasa malu punya anak di luar nikah.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengungkapan kasus ibu buang bayi ini merupakan kasus kedua yang diungkap pihaknya dalam sebulan ini.
Pengungkapan kasus penemuan mayat bayi diikuti penangkapan pelaku oleh jajaran Polsek Cibinong dan Sat Reskrim Polres Bogor pada Minggu (15/11/2020) ini, setelah hasil olah TKP menunjukan bukti kuat mengarah ke seseorang.
“Selama bulan November ini sudah ada 2 kasus penemuan mayat bayi karena pembunuhan. Dua kasus ini berhasil kami ungkap,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland.
Kasus pengungkapan penemuan mayat akibat pembunuhan ini, pelakunya tak lain merupakan ibu kandungnya sendiri.
Pemeriksaan sementara setelah pelaku ditangkap mengaku, ia tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan, karena malu.
Bayi yang dilahirkan, lalu dibuang kedalam selokan di Kampung Kramat, Cibinong.NS (18) ibu bayi mengaku, dirinya melahirkan pada hari Kamis (12/11/2020).
Usai melahirkan, NS yang tidak memiliki pekerjaan ini lalu malu dan akhirnya bertindak nekat. Tepatnya di hari Senin (9/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, di kamar mandi rumahnya, pelaku kemudian mencekik bayinya sendiri, lalu memotong tali ari ari dengan pisau dapur.
Setelah itu, ia membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya.
“NS ini ibu kandung bayi. Dia habisi nyawa bayinya di kamar mandi. Pelaku bungkus jasad bayinya dan buang ke selokan. Jasad ditemukan warga lalu lapor ke polisi. Setelah anggota turun ke TKP, lalu himpun keterangan saksi. Ada petunjuk mengarah ke pelaku. Akhirnya kami tangkap,”kata Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan alat bukti berupa 1 pacul dan 1 pisau dapur yang digunakan saat memotong tali pusar bayi.
“Pelaku melakukan aksi kejinya ini, karena rasa malu, mempunyai anak di luar nikah. Pacarnya juga tidak mau bertanggung jawab, membuat pelaku nekat,” Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menambahkan.
NS yang kini menjalani pemeriksaan, terancam pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. (yopi/sir)







Komentar