oleh

Jaksa Pinangki Resmi Dipecat Terhitung Jumat Ini Secara Tidak Hormat

POSKOTA.CO-Kejaksaan Agung RI resmi memecat Pinangki sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan jaksa yang terjerat kasus buronan Djoko Tjandra ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021) mengatakan, terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tangga 6 Agustus 2021 maka surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan PNS-nya dicabut.

Kata Leonard, pada hari ini Jumat (6/8/2021) telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang pemberhentian jaksa Pinangki. ” Pemecatan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama doktor Pinangki Sirna Malasari,” ujar Leonard.

Keputusan Jaksa Agung terkait pemecatan Jaksa Pinangki dikeluarkan dengan pertimbangan, yakni putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

Pertimbangan lain, yakni berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Jaksa Agung juga mempertimbangkan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Isinya berbunyi, pemberhentian pegawai negeri sipil tidak dengan hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Atas dasar pertimbangan itu, Jaksa Agung mengeluarkan keputusan yang mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 Tahun 2020 Tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari.

Namun keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 secara tegas menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *