oleh

Heru Budi Tak Bisa Diusulkan Lagi, Pengamat Sugiyanto Minta DPRD Ajukan Tokoh Betawi Jadi Pj Gubernur DKI

JAKARTA  – Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membahas dan mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri.

Pengamat perkotaan Sugiyanto menyatakan berdasar  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan Pj kepala daerah berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda. “Hal ini diatur dalam Pasal 8 sebagai berikut: Pasal 8: (1) Masa jabatan Pj Gubernur adalah satu (1) tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” kata Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9).

Dengan demikian, nama Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini, Heru Budi Hartono, tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ketiga kali, baik oleh DPRD DKI Jakarta maupun oleh Menteri Dalam Negeri, karena masa jabatannya telah mencapai dua tahun atau dua kali.

Mekanisme pengusulan Pj Gubernur atau proses pengusulan Pj Gubernur melibatkan dua pihak, yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD. “Masing-masing pihak mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Dalam konteks ini, kata Sugiyanto, Menteri Dalam Negeri mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur. DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD juga mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur. Kemudian, Menteri membahas enam nama tersebut bersama lembaga terkait, dan kemudian memilih tiga nama untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Selanjutnya, pengangkatan Pj Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.

Menurut Sugiyanto berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan empat poin penting. “Pertama, Heru Budi Hartono tidak bisa diusulkan lagi.  Heru Budi telah menjabat selama dua tahun, sejak pelantikannya pada 17 Oktober 2022, dan masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024,” katanya.

Kedua, akan muncul beberapa nama calon Pj Gubernur. Kemungkinan besar akan muncul enam nama calon Pj Gubernur yang diusulkan, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Menteri Dalam Negeri. Tiga nama final akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Ketiga, potensi putra daerah  Marullah Matali. Ada kekhawatiran bahwa nama putra daerah (Tokoh Betawi) Marullah Matali mungkin tidak akan muncul dalam usulan baik dari DPRD DKI Jakarta maupun Menteri Dalam Negeri. “Dalam konteks ini, saya secara pribadi mendesak agar DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri mengusulkan Marullah Matali sebagai salah satu calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Penting agar nama Marullah Matali dipertimbangkan dalam tiga nama yang akan diajukan,” tegas Sugiyanto.

Keempat, penghormatan kepada putra daerah.  “Sudah saatnya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk memberikan kepercayaan kepada putra daerah  Marullah Matali untuk menjabat sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta,” tutupnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *