oleh

Data BPBUMD DKI Tahun Buku 2023, Pengamat Sugiyanto: PT Jakpro Cetak Rekor Kerugian Usaha Capai Rp701 M

JAKARTA – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo  (Jakpro) pada tahun buku 2023 mengalami rugi usaha senilai Rp 701.697.323 miliar. Kerugian usaha yang sangat besar ini diketahui dari laporan keuangan terbaru, merujuk pada website Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan pengamat perkotaan Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta,  Rabu (7/8). “Dengan kejadian tersebut, adalah wajar jika masyarakat Jakarta merasa sedih dan prihatin atas terjadinya kerugian uang yang berasal dari masyarakat atau pemerintah. Alasan logisnya karena Pemprov DKI Jakarta adalah pemilik saham di PT Jakpro dengan jumlah 99,998%, dan sisanya 0,002% milik Perumda Pasar Jaya. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta adalah pemilik saham 100% dari Perumda Pasar Jaya,” ungkap Sugiyanto.

Dengan demikian, PT Jakpro adalah milik Pemprov DKI Jakarta atau sama halnya PT Jakpro adalah milik masyarakat DKI Jakarta. “Artinya, rugi usaha PT Jakpro pada tahun buku 2023 sebesar Rp 701 miliar itu, berarti juga merupakan kerugian Pemprov DKI dan  sekaligus juga merupakan kerugian bagi masyarakat Jakarta,” tandas Sugiyanto yang juga Ketua LSM  Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat).

Kerugian besar di  PT Jakpro hingga Rp 701 miliar ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah berdirinya perusahaan tersebut. “Kerugian yang sangat signifikan ini tentunya menjadi kabar buruk bagi seluruh masyarakat Jakarta. Sebagai BUMD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan pembangunan kota. Hal ini tentu menjadi tanda adanya masalah serius dalam manajemen dan operasional perusahaan,” paparnya.

Kerugian  ini tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi mungkin juga pada berbagai proyek dan layanan yang dikelola oleh Jakpro. Keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pemeliharaan aset, serta berbagai program strategis yang direncanakan untuk kemajuan Jakarta bisa saja terhambat.

Kerugian usaha PT Jakpro tersebut jelas ironis, sebab melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, hampir tiap tahun Jakpro selalu mendapat suntikan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD). Pada tahun 2023 saja Pemprov DKI Jakarta memberikan PMD ke Jakpro yang diperkirakan sekitar Rp 1,433 triliun dari total permintaan PMD 2023 sekitar Rp 2,4 triliun.

Seharusnya pemberian PMD dari Pemprov DKI Jakarta bisa berbuah laba dan pembagian keuntungan atau deviden. “Akan tetapi Jakpro malah mencetak rekor rugi usaha pada tahun buku 2023 hingga mencapai Rp 701 miliar. Boleh jadi rugi usaha ini masih terus terjadi pada tahun buku 2024 dan seterusnya,” tandas Sugiyanto. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *