JAKARTA – Advokat sekaligus doktor hukum ketenakerjaan Ike Farida selaku terdakwa pidana sumpah palsu, kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menolak semua eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Hal itu terungkap pada persidangan yang berlangsung pada Senin (21/10). Majelis Hakim menolak eksepsi dan menyatakan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi pihak terdakwa Ike Farida. Sedangkan terkait permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan Ike masih dalam pertimbangan.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan disebutkan bahwa penahanan Ike Farida dimulai sejak 4 September 2024 ketika dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.
Pada saat bersamaan, di luar ruang sidang terdapat pengunjung pendukung Ike Farida yang mengenakan kaos merah dan kuning yang menyuarakan keadilan untuk Ike Farida. Di sisi lain tampak sekelompok perempuan mengenakan pakaian biru yang mendukung penegakan hukum untuk Ike Farida.
Kelompok pendukung penegakan hukum membagikan selebaran yang berisi uraian peristiwa dugaan tindak pidana sumpah palsu yang dilakukan Ike Farida. Dalam selebaran tersebut dijelaskan bahwa perkara pidana ini dilatarbelakangi sejak tahun 2012 ketika Ike Farida tidak bisa membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan akte jual beli (AJB) apartemen karena bersuamikan warga negara asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Karena tidak terima, Ike kemudian menggugat pengembang ke PN Jakarta Selatan.
Gugatannya ditolak hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ike pun mengajukan peninjauan kembali. “Kalau melihat kronologis sejak tahun 2012, nampak terlihat bahwa dari sisi pengembang telah berupaya menyelesaikan perkara ini melalui jalur di luar pengadilan dengan menawarkan pengembalian uang kepada Ike. Bahkan pada tahun 2014 pengembang berupaya mengembalikan uang dengan sistem konsinyasi di PN Jakarta Timur dan dikabulkan, namun ditolak oleh Ike Farida. Hal inlah yang membuat perkara ini berkepanjangan,” jelas Syarifah, salah seorang dari kelompok pendukung penegakan hukum.
Perkara pidana sumpah palsu yang dialami Ike bergulir di PN Jakarta Selatan. Diawali dari laporan polisi oleh pengembang karena ulah Ike Farida melalui kuasa hukumnya mengajukan bukti baru atau novum dalam permohonan banding pada tahun 2020. Dalam berita acara sumpah, penemu bukti baru yang diwakili oleh kuasa hukumnya, NS, dinyatakan bahwa novum yang diajukan baru ditemukan tanggal 22 Februari 2020 di kantor hukum Farida Law Office dan novum belum pernah diajukan pada perkara terdahulu. Padahal, bukti tersebut sudah pernah digunakan.
Atas perbuatan membuat sumpah yang diwakili kuasa hukumnya tersebut, Ike Farida akhirnya dilaporkan pengembang ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu. Dalam dakwaan Jaksa yang diakses pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksa mendakwa Ike Farida dengan pasal 242 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana, Dr. Adi Darmawansyah, SH., MH. ikut memberikan pendapat atas penerapan Pasal 242 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. “Seseorang yang didakwa sumpah palsu haruslah memenuhi unsur-unsur objektif yaitu ada keterangan di atas sumpah, keterangan itu diwajibkan Undang-Undang, dan keterangan itu tidak benar atau palsu dan kepalsuan itu diketahui oleh pemberi keterangan, dilakukan secara lisan atau tulisan, serta memenuhi unsur subjektif kesalahan itu dilakukan dengan sengaja oleh pribadi atau oleh kuasanya,” kata Akademisi Universitas Bung Karno.
Adi menjelaskan jika dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP, maka akan terkait dengan tindak pidana penyertaan atau deelneming yaitu apabila dalam satu delik, tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang, dimana pertanggung jawaban berdiri sendiri-sendiri atau pertanggungjawaban satu orang digantungkan dari perbuatan peserta yang lain. “Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan yang menganjurkan,” jelasnya.
Sebaliknya, kuasa hukum baru Ike, Agustrias Andika menyatakan bahwa seharusnya NS mantan kuasa hukum Ike Farida yang dipidanakan, karena kliennya tidak pernah menyuruh atau memberikan kuasa untuk mewakili dirinya mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan ketika mengajukan bukti baru atau novum. “Oleh karena itu kuasa hukum sebelumnya telah dilaporkan ke Peradi dengan dugaan pelanggaran etik,” tandasnya. (jo)
Teks foto: Sejumlah wanita pendukung penegakan hukum kasus sumpah palsu di PN Jaksel.







Komentar