BOGOR – Bangunan dua lantai di kawasan wisata Puncak, Kampung Naringgul RT 01/RW 17, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dibongkar paksa oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Pembongkaran dilakukan setelah Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebelumnya memberikan peringatan kepada pihak yang pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas telah memberikan tiga kali teguran tapi tak pernah digubris sehingga akhirnya petugas melakukan eksekusi pembongkaran pakai pakai alat berat buldozer.
Plt. Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Agus Subekti, mengatakan bangunan tersebut telah masuk dalam pendataan bangunan bermasalah sejak beberapa tahun lalu. “Waktu penertiban sebelumnya, bangunan yang dibongkar itu baru sebagian dari tokonya. Seharusnya seluruhnya kita beri waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri dan kami melanjutkan penertiban terhadap bangunan dua lantai yang masih berdiri,” ujar Agus Rabu (19/8/2026).
Pengawas Bangunan Wilayah Cisarua, Asep Supriatna, menjelaskan bangunan itu berdiri di atas lahan perkebunan milik PTPN I Regional 2 Gunung Mas. “Bangunan ini tidak memiliki izin karena berdiri di atas lahan milik PTPN Gunung Mas dan tidak ada izin resminya juga. Setelah bangunan dibersihkan, lahan tersebut rencana pemerintah menjadikan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat berupa halte,” kata Asep.
Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor menata kembali kawasan Puncak, khususnya terhadap bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun berpotensi mengganggu fungsi kawasan wisata.
Penertiban di kawasan Puncak dilakukan untuk mendukung penataan kawasan agar lebih tertib serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. (yd/jo)








Komentar