oleh

3 Pelaku Diringkus, Polrestro Tangerang Kota Gulung Komplotan Curanmor di Pandeglang

TANGERANG – Tim Buser Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggulung tiga orang yang diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya berinisial R, AS, dan A ditangkap di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2026) pagi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci T dan beberapa sepeda motor. Komplotan ini ditangkap setelah polisi mengusut pencurian satu unit Honda CBR milik warga di Jalan Supriadi, RT 01/RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 02.25 WIB.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman itu, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat pencurian dan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan mereka.

Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Suwito bersama Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah kemudian menelusuri jejak para terduga pelaku hingga ke wilayah Sobang, Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan.

“Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Parikhesit, Rabu (4/11/2026).

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan satu unit Honda CBR yang diduga hasil curian. Selain itu, turut disita satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, dua unit telepon genggam, tiga pelat nomor kendaraan, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian, serta beberapa sepeda motor lainnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik Unit 1 Krimum Satreskrim masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi curanmor di lokasi lain. “Atas perbuatannya, ketiganya kami jerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,” ungkap Parikhesit.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat aman. Warga yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat melaporkannya melalui layanan telepon darurat kepolisian 110. (Imam/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *