oleh

Ditresnarkoba PMJ Tangkap Kurir Ganja Antarprovinsi, Barbuk 44,1 Kg Disita

JAKARTA – Seorang kurir narkoba berinisial YT ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkotika dan Obat (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Dari tangan pria itu disita barang bukti (barbuk) ganja kering siap edar seberat 44,1 kilogram.

Pelaku YT diketahui sebagai anggota jaringan narkotika jenis ganja antarprovinsi. “Pelaku mengedarkan 44,1 kilogram ganja,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Selasa (3/11/2026), dalam keterangan yang didapat media ini.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa YT telah dua kali melakukan pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) ke Jakarta. “Terakhir pelaku mengirimkan 44,1 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumut,” ujar Kombes Bismo.

Kepada polisi, pelaku YT mengaku mendapatkan upah Rp1 juta rupiah dari setiap perkilogram ganja dari pemilik barang berinisial K yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya daun haram itu akan diedarkan di Depok dan Tangerang, namun keburu ditangkap.

Polisi menjerat pelaku YT dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *