oleh

Menyadap Presiden dan Tokoh Politik, Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin menyebutkan tiga  jenderal polisi tersangka penyadap telepon Presiden Prabowo, Pejabat Negara dan tokoh politik resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.  Mereka LSP, ASN dan EH.

“Terhadap para tersangka sudah kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Kabareskrim dalam keterangan Persnya di Gedung Bareskrim, Selasa malam (3/11/2026).

Jenderal inisial LSP disinyalir merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Kadivkum Polri , sedangkan EH merupakan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri .

Kabareskrim Asep mengungkapkan,  dalam kurun waktu periode tahun 2025 hingga 2026  para tersangka duduga memerintahkan penyadapan ilegal tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan polri di perkap Nomor 5 tahun 2010.

Adapun yang disadap para tersangka jenderal polisi tersebut antara lain Presiden Republik Indonesia, Pejabat Negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Menurut Asep, Bareskrim telah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan informasi dugaan tindak pidana penyadapan secaera ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses

Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukan ke server LIMS (Laboratory Information Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian  nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Selanjutnya sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026.

Bareskrim Polsi selanjutnya melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.

Kemudian bareskrim juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit ipad, kemudian flasdis 4 unit.

Berdasarkan hasil Penyidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI) dan manajemen penanganan perkara penyidikan telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi inisial SU (Irjen Pol Slamet Uliandi-red) masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan Penyadapan tanpa prosedur yang sah atau penyadapan illegal tapping (tindakan mendengarkan, merekam, atau mengambil data komunikasi tanpa izin resmi dari lembaga berwenang atau perintah pengadilan/hakim) terhadap nomor telepon

Adapun modus operandinya, pada kurun waktu 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak lok pada periode 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.

Seharusnya  kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 dimana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, Legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan, dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang.

Terhadap ketiga tersangka tersebut penyidik telah memasukan pasal 258 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.

Kedua pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Ketika UU ITE pasal 32 ayat (1) dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana  paling lama 8 tahun.

Adapun bertindak penyidik kata Asep yakni Direktorat saiber . “Ini baru awal, jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional transparan dan akuntabel,” ujar Asep. (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *