oleh

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan TPPO Rekrut Warga, Mantan TNI-Polri Jadi Tentara Bayaran Rusia

JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga menjadi tentara bayaran Rusia. Korbannya ada yang berasal dari kalangan warga sipil serta mantan anggota TNI dan Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, kasus ini terungkap berawal dari lima laporan yang ditangani Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO Polri. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka pada LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri per 21 Oktober 2026.

Kemudian pada LP/A/10/X/2026/SPKT/Satres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat per 23 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangkanya. Dari lima terangka itu, dua orang di antaranya warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia. “Jumlah korbannya 12 orang,” kata Brigjen Nurul, Selasa (3/11/2026), sebagaimana dikutip media ini.

Selanjutnya laporan ketiga, LP/B/8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026, telah menetapkan dua tersangka, masing-masing WNI dan WNA asal Ukraina dengan jumlah korban 12 orang. Laporan keempat, LP/A/6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri tanggal 25 September 2026, telah menetapkan dua orang tersangka dengan korban berjumlah tujuh orang.

Kemudian laporan kelima, LP/A/5/X/2026/SPKT/Satres PPA-PPO Polres Bogor tertanggal 20 Oktober 2026, telah menetapkan dua orang tersangka dan satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “(Di LP Polres Bogor) jumlah korban sebanyak 22 orang,” ujar Brigjen Nurul.

Dalam aksinya para tersangka melakukan rekrutmen tanpa pandang bulu serta mengajak mantan personel TNI-Polri. Penyidik Polri menjerat para tersangka Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *