JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akhirnya, muncul di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11) pagi. Sebelumnya Nusron dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah dan terancam dijemput paksa.
Menteri Nusron Wahid diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Benar, hari ini NW diperiksa penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dijelaskan, sebenarnya hari ini tidak ada jadwal pemanggilan terhadap Menteri Nusron. “Sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron dua kali tak penuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Panggilan pertama pada Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan ada agenda di internal kementerian yang ia pimpin. Panggilan kedua pada Kamis (15/10/2026), Nusron kembali absen alasannya ada perjalanan dinas ke Malaysia.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat suap terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Summarecon dan penerimaan lain.
Empat tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lain, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi serta Rizal Pahlefi selaku perantara.
Tersangka Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut untuk membuka blokir SHGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga menduga ada sejumlah penerimaan lain mencapai miliaran rupiah mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif dan Fakhry.
Sedangkan tersangka Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam kasus ini tersangka Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Omi/jo)







Komentar