oleh

Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal. Listyo kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) diduga menyadap telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik hingga pengusaha.

Penetapan Jenderal Listyo Sigit sebagai tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Jenderal Listyo Sigit, Mabes Polri juga menetapkan dua petinggi Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua jenderal bintang dua itu, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EHS).

“Penyidik Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EHS. Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan,” tegas Komjen Asep Safrudin.

Hasil pengusutan, penyidik Mabes Polri menemukan dugaan aktivitas penyadapan yang terkoordinasi dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penyadapan yang dilakukan tiga tersangka itu menyasar petinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Dijelaskan Komjen Asep, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. “Selain itu, ada pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Kasus yang menggemparkan dan membuat mantan Kapolri Listyo Sigit terancam harus menghabiskan masa pensiunnya di dalam penjara diduga terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor telepon para petinggi negara termasuk Presiden Prabowo dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa proses verifikasi. Disebutkan, penyadapan yang dilakukan para tersangka tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Baik itu dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Peristiwa lain diduga terjadi pada Oktober 2026.

Selain itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS. Petugas yang mengetahui adanya dugaan tindakan penyadapan ilegal lalu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Atas dasar laporan tersebut, tim gabungan Mabes Polri Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Informasinya ada 10 orang diperiksa sebagai saksi serta tiga saksi ahli. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad dan flashdisk. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *