Dari tangan keduanya disita barang bukti 62,5 kilogram ganja yang disimpan di sebuah rumah kontarak di kawasan Petamburan. Daun haram itu totalnya 59 bungkus yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Selain itu polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat,” ujar AKBP Triyatno. Hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja. (Omi)







Komentar