JAKARTA–Kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah penyidik KPK, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT. Summarecon. Meski penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan, namun suasana di Kantor Kementerian ATR/BPN terlihat berjalan normal sebagaimana hari-hari biasanya.
Bahkan pengamanan hanya dilakukan sebagaimana hari biasanya oleh petugas keamanan Kantor Kementerian ATR/BPN. Para petugas terlihat melakukan penjagaan dan pengawasan di gerbang masuk gedung dan depan pintu masuk kantor Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu Juru Bicara КРК Budi Prasetyo membenarkan petugas KPK tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN pengembangan kasus dugaan suap pengurusan HGB.
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah ruangan milik Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Lampri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Dijelaskan Budi Prasetyo, penggeledahan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti penyidikan perkara bermula dari tertangkap tangan di Bogor.
Dalam kasus dugaan suap tersebut KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Para tersangka dimaksud, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Pihak KPK sempat menyebut empat tersangka lainnya diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempat tersangka itu, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).(Omi)







Komentar