oleh

Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Tanah Abang, Barbuk 74.997 Butir

JAKARTA–Personel Polres Jakarta Pusat (Jakpus) bongkar kasus peredaran obat terlarang di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Empat pelaku ditangkap dengan barang bukti (barbuk) 74.997 butir obat keras berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, obat dimaksud diantaranya, Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam dan Riklona.

Terungkapnya peredaran obat terlarang di Tanah Abang bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang. “Informasi masyarakat ada transaksi mencurigakan,” ujar Kombes Reynold kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam penyidikan polisi menangkap seorang pria berinisial AR yang tengah melintas menggunakan sepeda motor pada Selasa (15/7/2026) malam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 1.000 butir Hexymer.

Pil haram itu disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor. AR mengaku memperoleh obat tersebut dari pria berinisial AS. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Di sana polisi menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS. Dalam pemeriksaan AS mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M.

Kemudian polisi mendatangi kontrakan M dan menangkapnya bersama rekannya yang berinisial RA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tersebut.

Hasil penggeledahan menemukan puluhan ribu butir obat daftar G berbagai jenis. Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang serta jaringan yang memasok obat keras tersebut.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah digelandang ke Polres Jakpus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *