TANGERANG – Penagihan utang Rp1,2 juta berujung maut di Kota Tangerang. Seorang perempuan penjual nasi Padang berinisial I (30) tewas setelah ditebas celurit sebanyak 26 kali oleh NH alias N (21).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi menyebut tersangka datang membawa celurit untuk menagih utang kepada korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengatakan korban hanya mampu membayar Rp300 ribu dari total utang Rp1,2 juta. Persoalan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan tersangka. “Motif diduga pelaku sakit hati karena tersinggung dengan ucapan korban,” kata Herbin, Rabu (16/9/2026).
Emosi tersangka kemudian memuncak. NH diduga menyerang korban secara berulang menggunakan celurit yang telah dibawanya sebelum mendatangi rumah korban.
Hasil autopsi sementara mengungkap luka yang dialami korban cukup banyak. Polisi mencatat terdapat 26 luka tebas senjata tajam pada tubuh korban.
Sabetan paling fatal mengenai bagian punggung hingga menembus tulang rusuk dan organ dalam serta memutus pembuluh darah. Korban mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, Andriano. Saat itu, Andriano datang ke rumah korban karena curiga adiknya tak kunjung datang, setelah sebelumnya korban sempat berniat meminjam uang.
Sesampainya di rumah, Andriano melihat sepeda motor korban masih terparkir. Namun, pintu rumah justru terkunci menggunakan gembok dari luar.
Andriano kemudian mengintip melalui celah pintu dengan bantuan lampu telepon seluler. Dia melihat genangan darah yang bahkan meluber keluar dari dalam rumah. Bersama warga, Andriano kemudian membongkar paksa pintu rumah. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tewas bersimbah darah.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi NH sebagai tersangka. Setelah membunuh korban, tersangka diketahui melarikan diri ke Sampang, Jawa Timur.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota lalu berkoordinasi dengan Ditlantas dan Polres Sampang Polda Jawa Timur untuk memburu tersangka. Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus NH di wilayah Sampang.
Herbin mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi lintas wilayah dengan jajaran Polres Sampang. “Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama jajaran Polres Sampang sehingga tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya telepon seluler korban, gembok, rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi korban. Celurit tersebut ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.
Atas perbuatannya, NH disangkakan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Imam/jo)







Komentar