BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), sampai saat ini masih bungkam terkait perkembangan penanganan laporan pengaduan (lapdu) masyarakat tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup Dinas PUTR Kabupaten Kuningan. Padahal terinformasi, lapdu tersebut sudah menggelinding di atas meja PTSP Kejati Jawa Barat sejak sebulan lebih (13/8/2026-red).
Indikatornya, setelah beberapa kali dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, M Teguh Darmawan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nur Sricahyawijaya, belum juga membuka suara.
“Ada bukti penerimaan lapdu tersebut yang diterbitkan (PTSP Kejati Jabar-red) ?”tulis Kasi Penkum balik bertanya kepada POSKOTAONLINE.COM, Rabu (16/9/2026).
Namun setelah diberi tahu kaitan tanda bukti laporan pengaduan tersebut, yang masuk ke meja PTSP Kejati Jabar pada 13/8/2026, sampai berita ini dirilis Kasi Penkum Nur belum memberikan keterangan apapun.
Informasi yang dihimpun media ini, laporan pengaduan (lapdu) dari masyarakat yang disampaikan kepada Kajati Jawa Barat, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, satu bulan ke belakang pada 13/8/2026, materinya terkait dengan adanya temuan BPK RI di lembaga tersebut yang memunculkan ‘TGR’ kelebihan bayar.
Disebutkan dalam pelaporan kepada Kajati Jawa Barat itu, ada 13 paket pekerjaan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Kuningan pada tahun anggaran terkait yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Laporan pengaduan tersebut menyebutkan, adanya dugaan komitmen fee proyek, pengondisian pada saat lelang pekerjaan serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, saat dikunjungi POSKOTAONLINE.COM, di ruangan kerjanya, mengakui sudah mendengar adanya informasi lapdu dimaksud.
“Kami sebenarnya telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang TGR itu dan tanggungjawab serta kewajiban yang diatur didalamnya kepada negara pun bertahap dipenuhi,”jelas Kadis PUTR ini.
Jika ada laporan pengaduan terkait hal tersebut lanjutnya, itu merupakan hak warga negara. Namun, pihaknya (Dinas PUTR-red) meyakini selama merealisasikan program kegiatan proyek, penuh kehati-hatian dan tentunya melaksanakan juklak juknis sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti mekanisme pengawasan yang cukup ketat juga. (Cep)







Komentar