oleh

Curanmor 7 Motor Terbongkar di Karawaci, Pelaku Ditembak karena Melawan Polisi

TANGERANG — Polsek Karawaci mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari dua jam. Dua pria berinisial AH (24) dan DJ diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian motor di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dua alap-alap motor itu ditangkap di sebuah kontrakan kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Salah satu terduga pelaku, AH, terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban, M Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Begitu menerima laporan, Kanit Reskrim Reskrim AKP Riono langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim Opsnal Polsek Karawaci langsung melakukan pengembangan. Sekitar dua jam setelah laporan diterima, polisi menemukan AH dan DJ di sebuah kontrakan kawasan Jungle Boulevard.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat proses penangkapan, AH disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Barang bukti tersebut antara lain enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI. Polisi kini menetapkan TI sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.

Motor hasil curian tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp 4 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.

Sementara DJ mengaku diperintah AH membawa motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut menerima upah sebesar Rp 1 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk TI yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *