JAKARTA–Aktor Revaldo Fifaldo resmi ditahan penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Barat (Jakbar) terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pendalaman jaringan pengedar narkoba yang memasok barang haram tersebut.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Nasriadi membenarkan pemeran Yohan dalam film “The Night Comes For Us” itu kini mendekam dalam tahaman Polres Jakpus. “Sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Kombes Nasriadi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, asesmen untuk rehabilitasi terhadap Revaldo belum dilakukan. Sebab, sejauh belum ada pihak, termasuk dari keluarga yang mengajukan permohonan tersebut.
“Belum ada permohonan,” ujarnya. Selain itu pihaknya masih menyelidiki asal usul barang haram yang menghantar tersangka Revaldo ke dalam penjara.
Kepolisian saat ini fokus menangani perkara hukum terkait artis Revaldo Fifaldi. Kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya menjerat aktor tersebut.
Sebelumnya Kombes Nasriadi menjelaskan, terkait keputusan rehabilitasi, penyidik masih menunggu hasil dari tim asesmen. Hasil keputusan tim asesmen akan menentukan apakah dia direhabilitasi atau tidak.
Namun Revaldo telah berulang berurusan dengan polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo telah resmi ditetapkan sebgai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 KUHP, yaitu orang memiliki, menyimpan narkotika.
Selain itu Revaldo juga dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika; dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Tertangkapnya Revaldo bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Apartmen Altiz Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim Satnarkoba Polres Jakbar pada Selasa (25/8/2026) langsung bergerak cepat menuju ke alamat dimaksud. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri tersangka Revaldo.
Tanpa ada kesulitan petugas mengamankan Revaldo serta mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone.(Omi/fs)







Komentar