oleh

Rumah Kos Digerebek Polda Metro, 2 Peracik ‘Gorila’ Dibekuk Berikut 487 Gram Tembakau Sinte

JAKARTA – Keberadaan industri rumahan (home industry) pengolahan tembakau sintetis alias sinte diungkap ​Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Dua unit rumah kos di kawasan Jakarta Selatan yang dijadikan pabrik tembakau gorila digerebek polisi.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan dua orang tersangka diamankan yakni berinisial Q (23) dan A (24). Polisi juga menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 487,38 gram beserta peralatan raciknya.

“Kedua tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di rumah kos. Diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda,” kata Kompol Indah di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan.​ Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa. 

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan tersangka Q (23) beserta barang bukti tembakau sintetis seberat 101,28 gram. Tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut lewat media sosial Instagram dengan sistem ‘tempel’ di lokasi tertentu. 
Kemudian dijual kembali menggunakan metode serupa.

Pengungkapan kedua pada Selasa (4/8/1026) di sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu. Di sana polisi meringkus tersangka A dengan barang bukti tembakau sintetis seberat total 386,1 gram.

Polisi juga menyita bahan baku dan alat produksi, antara lain 330 gram tembakau murni, tiga botol liquit vape berisi bibit sintetis. Dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, seperangkat alat masak/peracik dan telepon seluler. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping.(Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *