JAKARTA – Artis Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) bersama empat saksi lainnya. Nikita dimintai keterangan atas laporannya terhadap VA (19) kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani atau Lolly.
Keempat saksi dimaksud, yakni C, Y, D dan M dibawa oleh Nikita untuk memberikan kesaksian atas kasus menimpa putrinya. “NM datang ke Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi, Selasa (17/9/2024), dalam keterangan yang didapat media ini.
Salah satu saksi berinisial C merupakan warga negara Singapura. Keempat saksi tersebut merupakan temannya Lolly, dan mereka mengetahui kasus tersebut. Laporan yang dibuat Nikita Mirzani tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Keempat saksi itu diketahui sebagai teman media sosial Lolly yang mengetahui kasus persetubuhan anak dan aborsi. Para saksi dibawa oleh Nikita untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna memperkuat laporan atas kasus yang menimpa putrinya itu. Sebab, para saksi sering mendapat curhat dari Lolly terkait kasus tersebut. “Para saksi teman media sosial saudara LM yang sering mendapat curhat,” ujar AKP Nurma Dewi.
Para saksi juga membawa sejumlah bukti berupa, foto hingga chat yang berisikan curhat putri Nikita Mirzani. Terlapor VA merupakan kekasih Laura Meizani Mawardi atau biasa disapa Lolly (17).
Peristiwa persetubuhan itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.
Polisi menduga Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VA. Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A juncto 45 A dan atau 421 KUHP juncto pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/omi)







Komentar