oleh

Ditressiber PMJ Tetapkan Artis NM dan Asistennya Tersangka Dugaan Pemerasan

JAKARTA–Artis NM dan asistennya berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya (PMJ). Tersangka NM diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

Artis ternama itu dijadikan tersangka setelah penyidik Ditressiber PMJ melakukan gelar perkara. “NM dan IM  ditetapkan sebagai tersangka  penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Semestinya hari ini kedua tersangka  dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

Namun pemeriksaan batal dilakukan karena tersangka NM dan IM melalui kuasa hukumnya  tanggal 19 Februari 2025 kirim surat kepada penyidik minta pemeriksaan ditunda dan dijadwal ulang. Alasan penundaan karena kedua tersangka masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan

Dikatakan Kabid Humas Kombes Ade Ary, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka NM dan IM untuk pemeriksaan pada pekan depan.

Dijelaskan Kombes Ade Ary Syam, kasus ini berawal NM diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu ada dugaan tersangka melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akhirnya pada 3 Desember 2024, korban melaporkan NM dan asistennya ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *