JAKARTA – Perseteruan hukum antara dua pihak yang bergerak di bidang penyelamatan satwa kembali menggelinding ke ranah hukum. Setelah sempat mencuat dalam persidangan kasus pencemaran nama baik sebelumnya, pemilik akun Instagram @sadinda_animal_lovers, Sadinda Linda Safitri, kini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan fitnah dan penyesatan informasi di media siber.
Langkah hukum tersebut ditempuh oleh Pendiri Rumah Singgah Clow, Wahyu Winono alias Bimbim. Didampingi kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., Bimbim mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (11/7/2026) petang, karena menganggap rangkaian narasi yang diunggah terlapor telah menyudutkan integritas pribadinya maupun institusi yayasan.
Laporan resmi Bimbim diterima langsung oleh AKP Nanang Heri Purwanto selaku Ka SPKT Resor Metro Jakarta Selatan (Pamenta III). Titik persoalan ini bermula dari unggahan konten video terlapor yang mengklaim dirinya sebagai ‘donatur’ dan menyebut sejumlah uang yang dikirimkannya ke Rumah Singgah Clow sebagai bentuk ‘donasi’ bantuan atau sumbangan sukarela.
Kubu Bimbim meluruskan klaim tersebut dengan menyodorkan bundel alat bukti ke hadapan penyidik. Bukti tersebut meliputi rekam jejak digital percakapan WhatsApp mengenai kronologi penitipan puluhan kucing, serta dokumen mutasi m-Banking. Menariknya, pada kolom catatan transfer perbankan dari terlapor, secara eksplisit tertera keterangan seperti ‘Uang Admin’ atau ‘Admin Cats’.
”Kami ingin mendudukkan proporsi masalah ini secara objektif berdasarkan fakta dokumen. Sangat kontradiktif jika mengklaim diri sebagai donatur, padahal catatan perbankan menunjukkan bahwa dana yang dikirimkan adalah biaya administrasi resmi untuk menitipkan hewan sesuai regulasi shelter,” ujar pengacara Ir. Andi Darti, S.H., M.H., yang juga kandidat Doktor saat memberikan keterangan di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, dalam keterangan yang didapat media ini, Minggu (12/7/2026).
Andi Darti menguraikan, pelaporan ini sekaligus menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas di balik gerakan penggalangan dana publik untuk penyelamatan satwa (animal rescue). Terlapor diketahui kerap memproduksi konten-konten penyelamatan kucing terlantar yang diikuti dengan pembukaan keran open donasi secara masif melalui rekening pribadi maupun platform digital seperti Kitabisa.com.
Namun, kubu pelapor menyayangkan adanya dugaan ketidakselarasan alokasi dana masyarakat tersebut. Sadinda ditengarai hanya menyisihkan sebagian kecil dana –sekitar 10 persen saja– untuk membiayai administrasi penitipan kucing di Rumah Singgah Clow. Setelah hewan-hewan tersebut diserahkan ke shelter agar dirawat sepenuhnya oleh Bimbim, sisa pemanfaatan dana donasi publik yang masuk ke rekening pribadi terlapor diduga tidak diikuti dengan laporan keuangan atau bukti belanja yang transparan.
Hubungan kedua pihak ini sendiri meruncing setelah Bimbim mengambil kebijakan tegas untuk mem-blacklist terlapor dari area yayasannya akibat rekam jejak tata kelola titip hewan yang dinilai bermasalah. Kebijakan pembatasan akses itulah yang diduga memicu kekecewaan terlapor, hingga berujung pada pembuatan laporan polisi dan peluncuran narasi sepihak di media sosial. Atas pertimbangan tersebut, pihak pelapor meminta aparat kepolisian untuk melakukan audit mendalam terhadap lalu lintas dana publik yang dihimpun terlapor.
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2736/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA ini, penyidik menyertakan pasal berlapis sebagai rujukan perkara, yakni, Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 433 KUHP terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 27B Junto Pasal 45 UU ITE mengenai pendistribusian informasi yang menyerang kehormatan di ruang siber.
“Melalui dokumen perbankan yang presisi serta kesaksian para saksi kunci, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak berwajib. Langkah ini penting demi tegaknya hukum yang berkeadilan, sekaligus menjaga marwah gerakan sosial agar dana yang dititipkan masyarakat benar-benar dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan hewan terlantar,” pungkas Andi Darti.
Guna menjaga keberimbangan berita, Sadinda Linda Safitri telah berusaha dihubungi oleh wartawan melalui panggilan telepon seluler maupun pesan teks WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons ataupun klarifikasi resmi terkait pelaporan terhadap dirinya. (*/aga)







Komentar