oleh

Jadi Tersangka Korupsi, Surya Darmadi Pertanyakan Dimana Kesalahannya

POSKOTA.CO – Pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi mempertanyakan dimana kesalahannya sehingga dirinya dijadikan sebagai tersangka dugaan korupsi. Perusahaan yang dikelolanya tak pernah mendapat teguran dan dokumen yang dimilikinya tak pernah dinyatakan cacat atau dibatalkan.

Hal itu dikatakan Surya Darmadi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma.

Dalam nota pembelaannya Surya Darmadi mengaku, dirinya dinyatakan sebagai tersangka korupsi bagaikan mimpi di siang bolong, tidak pernah dia bayangkan duduk sebagai pesakitan. Sebab, kata Surya Darmadi dirinya adalah seorang pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum.

“Perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia, tidak pernah berurusan dengan hukum,” tegas Surya Darmadi. Karenanya dia mempertanyakan kesalahannya dalam kasus korupsi lahan sawit seperti dituduhkan jaksa.

Tak Pernah Cacat

Apa lagi selama mengelola perusahaan perkebunan sawit tidak pernah mendapat teguran dan dokumen yang dimilikinya tak pernah dinyatakan cacat atau menyimpang dari aturan yang berlaku.

“Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya, di mana salah saya. Perkebunan yang saya kelola sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran. Dokumen yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan,” tegasnya dalam sidang itu.

Dia mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai mega koruptor pada bulan Juli 2022 lalu. Dia mengklaim 5 perusahaan yang dimilikinya sudah memiliki izin. “Saya juga merasa kaget tiba-tiba diekspos media, sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenarnya. Saya dikatakan mega koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 104 triliun. Alasannya saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ini kan tidak benar,” ujar Surya Darmadi.

Lebih mencengangkan dan tak masuk akal Surya Darmadi, pihak Kejaksaan mengatakan, kelima perusahaan miliknya dikatakan mendapat keuntungan Rp 600 miliar per bulan, per tahun Rp 7,2 triliun. Dengan demikian dalam satu hari Rp 24 miliar termasuk hari Minggu dan di transfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU.

Namun menurut Surya Darmadi selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung yang dapat dibuktikan JPU.

“Padahal keuntungan laba perusahaan saya non HGU, hanya Rp 210 miliar. Tuduhan kelima perusahaan saya disebut tidak memiliki izin sama sekali beralasan. Pada kenyataannya ke lima perusahaan sudah saya peroleh perizinan yang lengkap, sah dan tidak pernah dibatalkan. Malahan PT Kencana Amal Tani memiliki HGU tahun 1997, Bayu Bening Utama tahun 2007,” tegas Surya Darmadi.

Sementara itu, JPU meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *