POSKOTA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menolak semua pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa dan pengacaranya dalam sidang kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Senin (13/6/2022).
Menurut Abdul Salam, tindakan terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro, merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain. “Mendirikan perusahaan yang berdalih perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa,” kata Abdul di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Menurutnya, semua pembelaan tersebut sudah terungkap dalam fakta persidangan. Jaksa menyatakan mengantongi lima alat bukti yang kuat, termasuk alat bukti elektronik, bukti transaksi dari pihak bank, dan dibenarkan semua. “Saya pikir biar hakim yang menilai, yang jelas fakta persidangan ini menjadi acuan kami. Pada intinya tuntutan kami pada minggu lalu itu tetap. Kita tunggu hasil persidangan pada putusan,” tegas Abdul, dalam keterangannya.
Keterangan tambahan yang diberikan oleh pengacara Raden, tidak digubris pihak JPU. “Kemarin sudah dinyatakan Rp27,6 miliar itu adalah objek kami, di luar dari situ kami tidak ada urusan. Pembuktian penuntut umum itu berdasarkan dakwaan yang kami sangkakan menerima uang Rp27,6 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa dugaan aliran dana korupsi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro Hadi Sutopo, Lucky Omega mengakui terdakwa memberikan keterangan berbeda dengan keterangan yang diberikan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 23 Mei 2022 lalu.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari PT PCN senilai Rp27,6 miliar. Uang sebanyak itu terdiri dari Rp13,6 miliar di dalam ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke rekening perusahaan PT BMPE Rp14 miliar atas penjualan batu bara ke PT PCN.
Dwidjono merupakan pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti. Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Dwidjono hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan badan satu tahun. (*/bdg)







Komentar