POSKOTA.CO–Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 – November 2021, Mochammad Ardian Noervianto ditahan KPK. Ardian merupakan tersangka kasus pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Mantan petinggi Kemendagri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji pada dana PEN. Tersangka Ardian ditahan KPK untuk kepemtingan penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tersangka Ardian ditahan secara paksa demi kepentingan penyidikan. “Penyidik KPK melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (2/2/2022).
Dalam kasus ini tersangka Ardian sebagai tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Omi)








Komentar