POSKOTA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja sebanyak 31 Kg di lokasi pencucian mobil, Parung, Bojong Sari, Kota Depok pada Kamis (27/01/22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (27/1/22) di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Raya Parung, Bojongsari, Kota Depok.
Hasil pengembangan pengangkapan ini, Polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (28/1/22).
“Dari kedua TKP tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Penyidik menangkap tiga orang tersangka berinisial NA alias T, DN dan AL,” lanjut Zulpan, Rabu (2/2/22).
Zulpan menambahkan, narkotika jenis ganja ini berasal dari Sumatera Utara atau Medan yang kemudian dibawa menggunakan mobil melalui jalur darat menuju TKP.
Pada penangkapan ini selain menyita ganja polisi juga mengamankan barang bukti lainnya satu timbangan, handphone dan sebuah mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja ke Bekasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.(fatar)








Komentar