oleh

Ayah Bejat Gauli Anak Kandung Ditangkap Polsek Sekupang Batam

POSKOTA CO- Ayah bejat berinisial ES (50) diamankan Polsek Sekupang Batam karena meniduri anak kandungnya sendiri.

Awalnya korban, sebut saja namanya Dian (17) tidak menyangka kalau ayahnya ES tega memaksanya hingga 7 kali melakukan hubungan intim ditempat terpisah di rumah tinggal mereka di wilayah Sekupang Batam.

Tak tahan dengan birahi ayah bejat, Dian coba kabur dari rumah. Beberapa hari dalam pencarian, keluarga menemukannya. Kakak Dian coba bertanya kepada Dian kenapa harus lari dari rumah. Dian bercerita pada Kakaknya, bahwa ES ayah kandung mereka telah berulang kali memaksanya berhubungan intim.

Kakak Dian marah, lalu melapor ke Polsek Sagulung (23/9). Menerima laporan.Unit Reskrim Polsek Sekupang kerja cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap ES.

“Benar kita telah mengamankan ES (50), ayah kandung Dian. Pelaku mengakui perbuatannya, sesuai keterangan dari anak kandungnya sebagai korban ” kata Iptu Buhedi Sinaga, SH Kanit Reskrim Polsek Sekupang Batam, Sabtu (2/10).

Masih menurut Buhedi Sinaga, korban Dian digauli ayah kandungnya dirumahnya sendiri. Karena dilakukan berulang, tempat melakukan di kamar tidur yang ada di rumah tinggal mereka.

Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba SH. Tigor membenarkan peristiwa ini terjadi. ” Ayah kandung menggarap anaknya sendiri,” kata Tigor.

Akibat kelakuan bejatnya makan anak kandungnya sendiri ES dapat di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU., ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ferry)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *