oleh

TAK IKUTI PENGADILAN 12.449 KENDARAAN DIBLOKIR

Pelanggar Lalin ditilang
Pelanggar Lalin ditilang

POSKOTA.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 12.449 kendaraan bermotor karena tidak mengikuti proses peradilan dan tidak membayar denda tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, banyak pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan yang tidak mengikuti peradilan dan membayar tilang.

Fenomena itu, berakibat menumpuknya barang bukti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kendaraan bermotor yang berada di kejaksaan sebagai eksekutor.

Permasalahan tersebut berpeluang pada timbulnya pelanggaran hukum baru, dengan modus membuat laporan polisi palsu untuk memproses STNK dan SIM baru dengan alasan hilang, ujar AKBP Budiyanto, Kamis (21/1).

AKBP Budiyanto mengatakan, guna mengantisipasi munculnya permasalahan hukum baru, Ditlantas melakukan pemblokiran kendaraan bermotor sebanyak 12.449 unit kendaraan. “Pengemudinya membiarkan dan menghindar dari tanggungjawab tidak membayar denda tilang yang telah divonis dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, bagi masyarakat yang terkena pemblokiran kemudian ingin melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK dan SIM, wajib menyelesaikan permasalahan hukum di kejaksaan, Setelah itu bisa mengajukan permohonan buka blokir kepada pihak kepolisian dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain, kwitansi pembayaran denda dari kejaksaan, STNK, cek fisik yang telah dilegalisir, dan KTP,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *