oleh

PALSUKAN SIM KARENA MELIHAT POLA LAYANAN AMBURADUL

SIM PALSUPOSKOTA.CO – “Jangan mempercayai ada orang yang menawarkan membuat SIM tanpa harus datang ke Satpas. Harus datang sendiri melaksanakan ujian, nanti akan ketahuan, jadi jangan coba-coba membuat SIM palsu,” ungkap Kepala Seksi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol I Nengah Adi Putra.

SIM palsu, bisa terlihat dari warnanya yang sangat berbeda serta tidak ada nomor registrasi. Himbauan itu disampaikan menyusul tertangkapnya pemalsu SIM Ismail Shandy Siregar,43, yang ditangkap polisi di Jalan H. Kelik Kelapa Dua, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seorang pemalsu SIM berani berbuat diduga karena mengetahui sistem yang amburadul. Salah satunya yang terungkap, persyaratan harus dengan pemeriksaan dokter bagi pemohon SIM umum ternyata tak ada dokter yang memeriksa. Namun pemohon tetap dipungutnya. “Sistimnya dari dulu memang tak beres, perlu diperbaiki,” kata Sugandi, juru bicara Netral Institute.

Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Slamet menuturkan, penangkapan Ismail
pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, bermula saat petugas melakukan razia. Tersangka lantas menunjukan SIM C disinyalir terdapat ciri fisik yang aneh tidak menyerupai aslinya.

“Lalu dibawa ke Satpas SIM, dan ternyata tidak terdaftar dan ada ciri fisik yang sangat beda dengan aslinya,” ujar Slamet kepada wartawan di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (30/9/2014).

Lalu, kata Slamet, ada juga laporan warga yang menyatakan dirinya membuat SIM dengan tetangganya dengan sangat mudah dan harga murah.

“Jadi dia (saksi) membuat SIM dengan cara mudah, foto di warung dan fotonya diberikan kepada pelaku dan membayar uang Rp200 ribu dalam waktu dua hari sudah jadi,” tuturnya.

Kata dia, para saksi mendapatkan tawaran dari mulut ke mulut yang awalnya dari pelaku. “Saksi tidak tahu bahwa SIM yang telah dibuatnya adalah SIM cetakan pelaku, bukan hasil cetakan kantor Satpas Dit Lantas Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Slamet, anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk mencoba memesan dan memancing pelaku untuk membuat SIM. “Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku diwilayah Kembangan, ditemukan beberapa barang bukti, seperti komputer,” pungkasnya.

Polisi lantas menyita beberapa barang bukti seperti satu unit CPU, satu unit monitor, satu unit keyboard, satu unit printer, satu flasdisk, satu unit HP BlackBerry, enam lembar SIM C diduga palsu, dan dua bendel kertas bahan baku cetak pembuatan SIM Palsu.

Ismail kini mendekam dibalik jeruji Mapolsek Kebon Jeruk, dan dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman enam tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *