
POSKOTA.CO – Lima remaja terpidana kasus pemerkosaan yang sempat menjalani kurungan di LP Cianjur, Jabar, akhirnya dibebaskan dari tuduhan dan kembali berkumpul dengan keluarganya, Rabu.
Kelima remaja itu warga Desa Sukatani, Kecamatan Pacet:
o. Ridwan,17,
o. Rizwan,17,
o. Deden Alawi,16,
o. Dadang Kurniawan,15,
o. Ahmad Faizal Masturi,15,
Sebelumnya mereka divonis dua tahun penjara setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap TK (9) anak wanita warga kampung sama.
Selang empat bulan menjalani kurungan di LP Cianjur, kelimanya dinyatakan tidak bersalah ketika melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan akhirnya dibebaskan.
“Setelah melakukan banding kelima orang klien kami dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerkosaan terhadap TK. Saat ini mereka telah berkumpul kembali dengan keluarganya,” kata kuasa hukum kelima terpidana Kosasih SH, Rabu.
Kelima kliennya dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap TK yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, namun ketika itu, kelimanya sempat mengejutkan TK saat pulang dari warung.
Selang beberapa minggu, setelah peristiwa tersebut, kelima klienya dipanggil dan dikumpulkan di rumah ketua RT setempat. Di rumah tersebut kliennya dipukuli oknum babinsa setempat dan sejumlah warga dan diminta untuk mengakui telah memperkosa TK.
“Bahkan mereka sempat ditelanjangi dan disekap di kamar mandi agar mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan sama sekali. Mereka juga diancam akan dipenjara jika tidak mengaku,” tuturnya.
Selang dua minggu setelah kejadian, mereka dipanggil ke Polsek Pacet, untuk dimintai keterangan dan tidak ditahan, namun selang satu minggu mereka kembali dimintai keterangan di Mapolres Cianjur.
“Di Polres Cianjur, klien kami ditahan selama satu bulan dan di LP Cianjur, selama tiga bulan. Hingga akhirnya mereka dibebaskan hari ini karena tidak terbukti atas vonis yang dijatuhkan. Kami akan melakukan justifikasi atas kasus ini karena pelaku adalah kakak tiri korban bukan klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cianjur, Adonis, melalui Kasi Intel Kejari Cianjur, M Soeranta Ginting, menuturkan, tidak mempersoalkan putusan PT Bandung yang membebaskan kelima remaja dari vonis dan dakwaan.
“Kejari Cianjur sudah melakukan kasasi melalui PN Cianjur. Proses tetap berjalan, kelima terdakwa sudah dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan,” katanya.
Komentar