POSKOTA- Kapolri Jenderal Sutarman memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menertibkan perjudian yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.Pasalnya, perjudian bagian penyakit masyarakat, juga melanggar tindak pidana perjudian seperti yang diatur didalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Hal tersebut dikatakan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu(29/10).Heru mengatakan, Perintah kapolri langsung diteruskan ke jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Razia dimulai sejak 23 – 27 Oktober 2014. ” Selama lima hari kita melakukan razia menangkap 610 tersangka,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Unggung Cahyono menargetkan jajaran polsek, polres dan polda untuk menertibkan perjudian sebagai bentuk skala priorotas. Tingkat polsek minimal 3 kasus judi, Polres minimal lima kasus perbulannya. (sapuji)
Komentar