oleh

Peradi Desak Polda Usut Kembali Kasus OC Kaligis

ilustrasi
ilustrasi

POSKOTA.CO- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak penyidik dari Subdit Keamanan Negara, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengusut kembali laporan Peradi terhadap pengacara OC Kaliligis SH.

” Kita meminta dijalankan hal-hal yang normal saja sesuai dengan Pasal 75 KUHAP siapapun bisa diperiksa,” kata Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokad Peradi, H Shalih Mangara Sitompul, SH kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu(29/10).

H Shalih mengatakan, penyidik Subdit Keamanan Negara, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP). ” Yang dipertanyakan adalah soal tandatangan,” ujarnya.

Dijelaskan, pengacara OC Kaligis diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. Padahal, katanya, Peradi tidak merasa kalau pengacara OC Kaligis membuka pendidikan calon advokad terhadap 37 calon advokad angkatan IX. ” Kita tidak mengeluarkan sertifikat, karena pengacara OC Kaligis tidak pernah melaksanakan pendidikan calon advokad terhadap 37 orang tersebut.Namun, OC Kaligis tetap ngotot meminta itu,” tuturnya.

Ia berharap, kasus tersebut belanjut ke pengadilan dan tidak berhenti di penyidikan.” Biar sampai ke pengadilan, biar jelas,” pungkasnya.Sebelumnya, Peradi melaporkan pengacara OC Kaligis ke sentra pelayanan kepolisian terpadu(SPKT), Polda Metro Jaya, Senin 27 Januari 2014.

Dalam laporan yang tercatat nomor polisi LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, 27 Januari 2014, OCK dilaporkan Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan.

Kasus tersebut bermula ketika 37 siswa calon advokad meminta sertifikat kepada Peradi, karena merasa sudah mengikuti pendidikan bersama OC Kaligis.namun, belakangan diketahui, OC Kaligis tidak pernah membuka pendidikan calon advokad tersebut.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *