POSKOTA.CO – Izedrik Emir Moeis tokoh PDIP bertubuh gemuk dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 4 tahun 6 bulan penjara terkait suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Jaksa Supardi juga menuntut Emir Moeis dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 5 bulan kurungan. “Putusan hakim nanti akan dikurangi masa penahanan,” ungkap
Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
TERBUKTI
Jaksa menilai Emir Moeis terbukti bersalah menerima suap sebesar US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih. Suap itu diberikan agar Emir Moeis memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang) dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan 6 bagian PLTU Tarahan.
MEMBERATKAN
Dalam tuntutan itu, jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan Emir Moeis. Emir Moeis dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal-hal seperti belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan bagi mantan Ketua Komisi XI itu.
Emir, Tokoh PDIP Dituntut 4,6 Tahun

Komentar