JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) meminta pemerintah meninjau kembali bahkan menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sejumlah ketentuan baru tersebut dinilai menimbulkan beban tambahan bagi profesi notaris, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna jasa kenotariatan.
Dalam keterangan pers yang digelar di Sekretariat INI di Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026), Ketua Umum PP INI Dr. Irfan Ardiansyah SH, SpN, LL, didampingi Sekretaris Umum Amriyati Amin SH, MH, Bendahara Umum Dr. Erni Kencanawati, SH MH dan jajaran pengurus lainnya, mengatakan permintaan peninjauan kembali tersebut bukan merupakan pandangan sepihak pengurus organisasi, melainkan hasil dari konsolidasi nasional yang melibatkan berbagai alat kelengkapan organisasi dan masukan dari anggota Ikatan Notaris Indonesia di seluruh Indonesia. Berbagai aspirasi tersebut kemudian dianalisis secara mendalam sebelum dirumuskan menjadi sikap resmi organisasi.
“Kritik terhadap PP Nomor 30 Tahun 2026 bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan pemerintah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi dalam menjaga keseimbangan hubungan antara Ikatan Notaris Indonesia dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Irfan.
Dalam pernyataannya, PP-INI berpandangan bahwa penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026 belum sepenuhnya memperhatikan asas keadilan sosial sebagaimana semestinya diterapkan dalam penyusunan kebijakan publik. Organisasi menilai kondisi ekonomi setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda. Aktivitas ekonomi di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, atau Medan, tidak dapat disamakan dengan daerah yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi lebih rendah maupun wilayah kepulauan dan Indonesia Timur.
Oleh karena itu, lanjut Irfan, penerapan tarif PNBP yang bersifat seragam berpotensi menciptakan ketimpangan dalam pelaksanaan jabatan notaris. “Kami berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan sosial, serta keseimbangan ekonomi masyarakat ketika menetapkan kebijakan yang berkaitan langsung dengan pelayanan hukum,” tegasnya.
PP-INI juga menyoroti proses penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026. Irfan menyatakan bahwa selama proses pembahasan memang terdapat forum koordinasi antara pemerintah dan Ikatan Notaris Indonesia. Namun, pelibatan tersebut dinilai belum bersifat substantif karena berbagai usulan, saran, maupun pendapat yang disampaikan organisasi disebut tidak diakomodasi dalam penyusunan kebijakan akhir.
Menurutnya, apabila organisasi profesi dilibatkan secara aktif sejak awal pembentukan regulasi, berbagai polemik yang muncul setelah terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2026 dapat diminimalkan.
Iuran Tahunan Notaris Menjadi Sorotan Utama
Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian dari anggota notaris di seluruh Indonesia adalah pengaturan baru mengenai iuran tahunan notaris sebesar Rp500.000 per tahun. Menurut Irfan, kebijakan tersebut memunculkan reaksi keras karena selama ini notaris telah membayar PNBP setiap kali menggunakan layanan elektronik AHU dalam menjalankan tugas jabatan. Hampir seluruh pelayanan administrasi hukum yang dilakukan notaris melalui sistem AHU telah dikenakan biaya PNBP.
“Bahkan, dalam beberapa kondisi tertentu, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan ketika terjadi kendala administrasi atau kegagalan proses,” katanya.
Atas dasar itu, PP-INI meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penetapan iuran tahunan tersebut serta manfaat konkret yang akan diterima notaris apabila kewajiban baru tersebut diberlakukan.
PP-INI berpandangan bahwa apabila pemerintah tetap memberlakukan iuran tahunan, maka peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi konsekuensi logis dari kebijakan tersebut. Organisasi mengusulkan agar sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat dioperasikan selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu tanpa pembatasan jam layanan. Pembatasan akses sistem hingga sore hari dinilai menghambat penyelesaian pekerjaan notaris yang sering kali harus dilakukan di luar jam kerja normal.
Dengan tersedianya layanan penuh selama 24 jam, PP-INI meyakini pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat, efisien, serta mendukung program digitalisasi pelayanan publik yang selama ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.
PP-INI juga mempertanyakan dimasukkannya kembali pengaturan mengenai Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) dalam struktur PNBP. Organisasi mengingatkan bahwa pelaksanaan PPKJN bagi calon notaris sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/P/HUM/2022.
Karena itu, PP-INI meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemberlakuan kembali pengaturan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan bagi calon notaris maupun institusi pendidikan kenotariatan.
Dalam evaluasinya, PP-INI menyebut bahwa tarif PNBP untuk pengangkatan notaris meningkat menjadi Rp5.000.000, atau naik sekitar 233,33 persen dibanding ketentuan sebelumnya. Kenaikan tersebut akan menjadi beban tambahan bagi lulusan pendidikan kenotariatan yang baru memasuki profesi.
PP-INI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi akses generasi baru untuk menjadi notaris serta tidak sejalan dengan prinsip pemerataan kesempatan dalam memperoleh jabatan publik.
Pun demikian dengan tarif perpindahan ke Jakarta yang mencapai Rp500 juta. PP INI menyampaikan keberatan dengan tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan notaris kategori A (Jakarta)yang ditetapkan sebesar Rp500 juta. PP-INI menilai kenaikan tersebut sangat tinggi, yakni sekitar 400 persen dibanding aturan sebelumnya.
Diakui Irfan, tarif sebesar itu berpotensi menciptakan kesan bahwa perpindahan wilayah jabatan bukan lagi didasarkan pada kebutuhan formasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, melainkan bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang. Kondisi tersebut dikhawatirkan mencederai asas keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh notaris serta dapat mengganggu upaya pemerataan notaris di berbagai wilayah Indonesia, khususnya kawasan timur.
PP-INI juga menyampaikan keberatan atas pengenaan PNBP sebesar Rp40 juta setiap tahun bagi notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun. Organisasi menilai biaya tersebut terlalu besar bagi notaris senior yang masih ingin menjalankan profesinya sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Menurut PP-INI, kebijakan tersebut belum mencerminkan asas keadilan maupun penghargaan terhadap pengabdian notaris senior.
Dampak terhadap Dunia Usaha
Dalam kesempatan tersebut, PP-INI turut menyoroti kenaikan tarif PNBP untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar Rp5 miliar yang disebut meningkat sekitar 354,55 persen. Organisasi memahami tujuan pemerintah untuk menata administrasi hukum serta mencegah praktik biro jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Namun demikian, PP-INI menilai besaran kenaikan tersebut berpotensi meningkatkan biaya pendirian badan usaha sehingga dapat memengaruhi iklim investasi dan kemudahan berusaha yang selama ini terus didorong pemerintah.
Dalam aspek hukum, PP-INI juga mempertanyakan kesesuaian beberapa ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2026 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut PP INI, setiap penetapan jenis maupun tarif PNBP seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, serta mengedepankan asas keadilan.
PP-INI juga menyatakan bahwa apabila terdapat jenis PNBP baru yang tidak memiliki landasan dalam undang-undang, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Organisasi turut menyinggung pentingnya memperhatikan mekanisme pembentukan regulasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PP-INI menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh notaris, tetapi juga masyarakat secara luas. Organisasi memperkirakan kenaikan berbagai tarif PNBP akan berdampak pada meningkatnya biaya pelayanan kenotariatan, bertambahnya biaya operasional kantor notaris, berkurangnya akses masyarakat terhadap layanan hukum, serta melemahnya pemerataan notaris di berbagai daerah.
Selain itu, PP-INI berpandangan bahwa kondisi tersebut juga dapat memengaruhi iklim investasi karena meningkatnya biaya administrasi pendirian badan usaha.
Tiga Tuntutan kepada Pemerintah
PP-INI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, organisasi berharap pemerintah tetap menjaga keseimbangan kepentingan antara negara, notaris, pelaku usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan hukum.
Kedua, PP-INI meminta Kementerian Hukum melakukan kajian ulang terhadap seluruh ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 serta mempertimbangkan penundaan pemberlakuannya hingga diperoleh formula yang lebih adil dan proporsional.
Ketiga, organisasi meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan Ikatan Notaris Indonesia agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan profesi notaris dapat dirumuskan secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
PP-INI menegaskan bahwa organisasi tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan tata kelola administrasi negara. Namun demikian, organisasi berharap setiap kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan asas keadilan, kemampuan ekonomi masyarakat, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap dunia usaha dan pelayanan publik secara keseluruhan.







Komentar