oleh

DUA PEMBUNUH DAN PEMERKOSA SISWI SMK DITANGKAP

Dua pembunuh yang ditangkap
Dua pembunuh yang ditangkap

POSKOTA.CO – Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pembunuh siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sri Langkat, Tanjungpura dari berbagai tempat terpisah.

“Kita telah menangkap dua pelaku pembunuh siswi SMK Tanjungpura,” kata Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Asmoro SIk MH, di Stabat, Senin.

Kedua tersangka yang ditangkap dari tempat terpisah yaitu di Desa Tamaran Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, dan satu tersangka lagi ditangkap di Takengon Aceh.

Mereka yang ditangkap itu berinitial MHS alias Een,22, dan SUP,20, keduanya merupakan warga Desa Tamaran Kecamatan Hinai, sambungnya.

AKBP Dwi Asmoro menjelaskan terungkapnya kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi yang melihat korban saat itu dibonceng para pelaku di simpang Tamaran Hinai.

Secara terpisah Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat Iptu Eridal Fitra menjelaskan saat informasi masuk kepada pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

“Salah satu pelaku langsung kita buru ke Takengon Aceh, dan kita amankan bersama pelaku lainnya,” katanya.

Sementara seorang pelakunya sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah kita kirimkan tim untuk memburu pelaku di salah satu provinsi yang telah diketahui tempatnya.

Iptu Eridal Fitra juga menyampaikan terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan tersangka MHS pada Desember lalu, saat pelaku ditangkap.

Dari keterangan pelaku saat itu mereka mengendarai kendaraan roda dua bertemu tersangka SAY,24, warga Hinai yang saat ini masih DPO warga Tamaran Pasar IV berboncengan sepeda motor dengan korban.

Mereka bertiga lalu melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban JH,18, siswi SMK Sri Langkat Tanjungpura, dimana mayatnya ditemukan warga Kamis (18/12) di perkebunan kelapa sawit PT langkat Nusantara Kepong Blok D Desa Tamaran Kecamatan Hinai.

Eridal menjelaskan para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *