POSKOTA.CO- Aparat Polresta Denpasar menangkap Ahmad Riyadi alias Ahmadenan,44, yang tega mengotaki pembunuhan terhadap juragan ayam bernama Abu Yazid.
Ahmad Riyadi alias Ahmadenan menuduh Abu Yazid dalah dukun santet, yang mengakibatkan kedua orang tuanya meningga dunia dengan tidak wajar. “ Korban dihabisi oleh dua orang pembunuh bayaran dengan cara lehernya digorok,”kata Wakapolresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Nyoman Arthana, Senin(22/9).
Pelaku menyewa dua pembunuh bayaran Supandi alias Busri,42,, Irfan,40, dengan imbalan Rp 20 juta. Sejak pembunuhan itu terjadi, mereka sempat menghilang.
Polisi kemudian melakukan penmyelidikan, dan memangkap Supandi di Madura, Jawa Timur, pada 2 Sptember 2014.Kemudian, polisi menangkap Ahmadenan dan Irfan di Bayuwangi, Jawa Timur, pada 17 September 2014.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seseorang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau mati.(sapuji)







Komentar