
JANGKARPOLITIK.COM — Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Polisi Haka Astana menegaskan, hingga saat ini, Senin (3/2) pihaknya belum menemukan indikasi kasus pidana pemilihan umum di daerah itu.
Menurut Haka, rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik masih berupa pelanggaran administratif, antara lain pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.
“Itu sudah ada penanganan dari Panwaslu setempat sesuai kewenangannya,” katanya.
Menurut dia, terkait penindakan pidana pemilu, pihaknya masih mengoptimalkan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) setempat.
Haka mengatakan untuk melakukan pengamanan di setiap tahapan Pemilu 2014, pihaknya telah menyiapkan 6.000 personel.
Sementara itu, pengamanan secara intensif oleh kepolisian, difokuskan pada tahapan inti Pemilu 2014 selama sekitar 224 hari. Tahapan itu meliputi masa kampanye, masa tenang serta masa pemungutan suara.
“Untuk saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pengamanan logistik. Kami akan monitor terus,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib secara terpisah mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi pidana pemilu selama tahapan kampanye.
“Yang paling banyak dijumpai sebagai pidana pemilu yakni politik uang,” katanya. Namun demikian, ia mengaku, terkendala dalam memberikan pembuktian sekaligus menghadirkan saksi untuk menindak atau melaporkan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi.
“Kami masih terkendala bukti dan saksi untuk menindak kasus pelanggaran tindak pidana yang hampir sering kami jumpai,” katanya. (djoko)
Komentar