POSKOTA.CO – ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik.
Sedangkan layanan penumpang dan kendaraan golongan I-VI hingga 31 Mei 2020 dihentikan sementara.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan (people first).
“Kami mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Dirut ASDP dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik, ASDP akan mentaati Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ASDP telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten pada Minggu (26/4/2020), an telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum hingga 31 Mei.
Namun, pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
Dijelaskan, pandemi Covid-19 mendorong terjadinya physical distancing dan berdampak pada penurunan produksi penumpang serta kendaraan sekitar 40 persen.
ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah.
Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online via Ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.
Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April-31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com. (d)






Komentar