POSKOTA.CO – Pengacara terdakwa Rina Yuliana, Nur Bhakti, meminta majelis hakim membebaskan klienya karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan.
Tag: Rina Yulianan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

