Oleh: Muslim Arbi
USULAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dibubarkan lewat amandemen oleh Jimly Asshiddique aneh terdengar. Jimly yang juga anggota DPD, tidak bermanfaat dong. Pasti Jimly tahu kalau DPD lahir dari amandemen UUD 1945. Yang lahir kan UUD 2002.
Jimly nikmati UUD 2002, karena pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). MK lahir dari amandemen. Amandemen yang lahir kan UUD 2002, yang tidak pernah dipersoalkan oleh Jimly yang pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu.
Kan aneh, amandemen UUD 1945 yang menurut Prof Kaelan dan Prof Sofian Efendi yang isinya telah berubah 95 persen dari UUD 1945 asli. Tetapi UUD 2002 itu tetap di-casing dengan UUD 1945. Jimly sudah pasti tahu itu, dan UUD 1945 saat ini adalah palsu menurut Dokter Zulkifli S Ekomei dan saya menyebutnya UUD, tipu-tipu.
Mengapa disebut UUD tipu-tipu. Bagaimana tidak? UUD 1945 yang amandemennya tidak berdasarkan referendum rakyat. Lalu dilakukan amandemen dan telah berubah isinya 95 persen. Bahkan batang tubuh amandemen UUD 2002 tidak lagi sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 asli. Lalu diberi nama UUD 1945? Ini penipuan konsitusi yang nyata. Sehingga pantas jika Dokter Zul dan teman-teman menyebutnya sebagai UUD palsu.
Soal Jimly yang usulkan DPD dibubarkan karena tidak bermanfaat? Kalau soal manfaat? Kenapa Jimly tidak lihat peran partai politik yang kadernya banyak korupsi dan juga DPR yang banyak anggota dan pimpinannya korupsi tidak diusulkan dibubarkan?
KKN itu musuh reformasi dan musuh rakyat serta konsitusi. Penyakit di parpol dan DPR saat ini adalah KKN. Dan parpol-parpol korupsi mestinya dibubarkan juga tuh. Parpol-parpol yang ketua umum dan kadernya terlibat korupsi seperti, PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, NasDem, Gerindra dan PAN, harusnya dibubarkan. Karena korupsi adalah musuh rakyat dan musuh negara.
Kenapa Jimly tidak usul supaya partai yang korup, kader dan ketua umumnya korup dibubarkan? Demikian juga DPR yang disfungsional sehingga pernah digugat di pengadilan negeri soal disfungsi DPR beberapa waktu oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggy Sujana. Mestinya diusulkan dibubarkan juga.
Kalau DPD diusulkan dibubarkan lewat amandemen, saat ini DPD relatif tidak terlibat KKN. Pernah ketuanya waktu itu Irman Gusman kena kasus, dipenjara. Dan sekarang DPD dipimpin oleh La Nyalla Mattalitti. Tidak ada kasus KKN.
Jadi Jimly juga harus adil. Kalau dilihat dari asas manfaat, DPD saat ini sedang perjuangkan aspirasi rakyat agar kembali ke UUD 1945 asli dan sejumlah isu kenegaraan lainnya. Dan tidak terlibat kasus KKN. Bahkan salah satu anggota DPD, Fadel Muhammad, melalui pengadilan atas dugaan kasusnya, dan sedang dalam proses pergantian pimpinan DPD di MPR.
Saya tidak tahu. Apakah ide pembubaran DPD itu ada unsur-unsur lain? Kalau dilihat dari DPD yang dianggap tidak manfaat oleh Jimly. Seharusnya keluar saja. Kenapa selama empat tahun di DPD dan dianggap tidak ada manfaat. Berarti makan gaji buta dong?
Soal asas manfaat yang dijadikan penilaian terhadap DPD. Apakah peran DPD selama ini juga bermanfaat buat rakyat? Apakah DPR telah lakukan fungsi kontrol terhadap eksekutif dan tidak ada pembicaraan terhadap keputusan eksekutif yang numpuk utang, dan bangun infrastruktur yang ugal-ugalan yang bebani keuangan negara dan rakyat. DPR tidak pernah panggil pemerintah soal utang demikian juga proyek infrastruktur yang bermasalah.
Apakah DPR telah awasi pemerintah secara ketat dalam kasus IKN yang tanahnya diserahkan ke 190 tahun? Tidakkah itu kejahatan terhadap Tanah Air dan kedaulatan negara yang dilakukan oleh eksekutif?
Demikian juga produk undang-undang yang dilawan rakyat dan buruh seperti, UU Omnibus Law, UU Kesehatan, UU IKN dan UU Minerba yang oleh rakyat bahkan sangat merugikan rakyat dan negara. Bahkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ditolak buruh hingga saat ini melalui aksi di berbagai kota. Terakhir tanggal 10 Agustus 2023 lalu, buruh gelar aksi besar di Jakarta, melolak Omnibus Law.
Soal amandemen mestinya tidak saja soal pembubaran DPD. Mestinya amandemen itu ya kembali ke UUD 1945 asli. Karena biangkerok dari kerusakan di bangsa dan negara ini adalah negara telah diberlakukan UUD 2002, tapi diklaim sebagai UUD 1945? Aneh kan?
Mengapa hanya fungsi DPD saja yang disorot? Kalau mau adil. Kenapa tidak disorot juga fungsi partai politik dan DPR? (Penulis adalah Direktur Gerakan Perubahan/*/bu)







Komentar