POSKOTA.CO – Sektor pertanian di Indonesia kini sedang menghadapi tantangan yang cukup berat mulai dari alih fungsi lahan, serangan hama, kerusakan lahan maupun perubahan iklim. Padahal di sisi lain, dengan laju pertambahan populasi penduduk yang sudah mencapai lebih dari 275 juta jiwa, kebutuhan akan pangan juga terus meningkat.
Karena itu perlu dilakukan berbagai terobosan guna mengoptimalkan lahan pertanian yang ada untuk mendapatkan hasil panen sesuai harapan. Salah satu upaya tersebut adalah melalui pemupukan. Mengapa?
Guru Besar IPB University, Prof Iswandi Anas Chaniago menyebutkan sekitar 72 persen lahan pertanian Indonesia dalam kondisi sakit dalam arti kekurangan bahan organik. Penyebabnya antara lain penggunaan pupuk kimia selama bertahun-tahun tanpa terkendali. “Pada era 1960-an, tanah di Indonesia masih bagus karena kadar organiknya masih sangat tinggi, sehingga dengan tambahan pupuk kimia pertumbuhan tanaman meloncat dua kali lipat,” kata Prof Iswandi mengutip laman antara (28/5/2022).
Jika lahan sakit terus dibiarkan, maka ini dapat menurunkan produksi pertanian bahkan memicu gagal panen. Kegiatan pemupukan baik pupuk organik maupun non organik (kimia) dapat dilakukan secara bersamaan untuk memperbaiki lahan yang rusak sekaligus mengoptimalkan hasil panen.
Mengutip laman cybext pertanian, tujuan dilakukan pemupukan adalah memperbaiki struktur tanah yang rusak atau sakit. Tanpa bantuan pupuk, maka alam akan berjuang sendiri untuk mengisi kembali nutrisi di tanah dan ini tentu membutuhkan waktu yang sangat lama. Penggunaan pupuk juga dapat mengejar ketidakseimbangan antara kemampuan lahan dengan jumlah panen yang diharapkan.
Meski kebutuhan nutrisi tambahan untuk tanaman merupakan hal yang penting, penggunaan pupuk yang tidak sesuai dosis justru akan menimbulkan kerugian. Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Tanah, Balitbang Pertanian, Ladiyani Retno Widowati mengatakan pemupukan yang tidak berimbang bisa membuat tanaman menjadi kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) dan produksi tidak sesuai dengan potensi tanaman (varietas).
Selain itu juga dapat mengubah keseimbangan hara tanah, serta mengakibatkan ketergantungan dan kelainan pada tanaman. “Imbasnya akan mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup,” papar Retno dalam satu diskusi dengan Forum Wartawan Pertanian.
Karena itu, kandungan zat yang digunakan pada pupuk harus diatur, baik komposisi maupun takarannya. Tujuannya agar penggunaan pupuk ini tidak menambah rusak lahan pertanian, tetapi justeru sebaliknya dapat memperbaiki struktur tanah yang rusak sekaligus meningkatkan hasil panen. Itu mengapa produk pupuk harus memiliki standar yang jelas.
Di Indonesia, kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad saat ini SNI (Standar Nasional Indonesia) menjadi satu-satunya standar yang diakui secara nasional. Bahkan SNI ini juga telah mendapatkan pengakuan dari berbagai negara dalam hubungan perdagangan internasional.
“Karena itu, untuk mendapatkan pupuk yang sesuai standar, BSN telah menerbitkan SNI pupuk. Ini dapat menjadi acuan untuk mengetahui kualitas dan keamanan produk pupuk,” jelasnya.
Diakui Kukuh, SNI disusun menggunakan parameter yang jelas, dimana proses penyusunannya melibatkan para ahli di bawah pengawasan asosiasi profesi dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan SNI, BSN memastikan bahwa produk pupuk memiliki kualitas yang baik dan aman digunakan untuk tanaman.
Sementara itu SVP Sekretaris Perusahaan & Tata Kelola PT Pupuk Kujang, Ade Cahya Kurniawan menjelaskan pupuk merupakan nutrisi terbaik bagi tanaman. Karena itu penggunaannya harus diatur sesuai standar agar hasil pemupukan sesuai dengan harapan.
Pupuk Kujang diakui Ade, telah menerapkan SNI secara berkelanjutan untuk berbagai produknya seperti Urea, Nitrea, Amoniak, NPK, Jeranti, Nitroku, Bion Up, Excow dan berbagai produk nutrisi tanaman lainnya. Pupuk Kujang terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan, supaya produk Pupuk Kujang menjadi yang terbaik dan unggul.
“Komitmen dan inovasi terus kami lakukan untuk bisa bersaing dengan industri serupa dari luar negeri. Dengan terus menjaga standar kualitas, Pupuk Kujang akan tetap dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Selain itu Pupuk Kujang juga mendorong anak perusahaannya dan UMKM binaan untuk meningkatkan standar mutu produk. Dan semua itu bisa terwujud ketika perusahaan bersinergi bersama BSN.
SNI diakui Ade memberikan dampak positif bagi produk Pupuk Kujang, yakni tumbuhnya kepercayaan petani untuk menggunakan pupuk lokal, sekaligus meningkatkan daya saing di tengah serbuan pupuk impor. Bahkan dengan SNI, Pupuk Kujang juga berpeluang menembus pasar pupuk internasional.
Selain Pupuk Kujang, industri yang sudah menerapkan SNI pupuk adalah PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Public Relations Officer PT Pupuk Sriwidjaja Nilam Hayatmi menjelaskan PT Pusri telah memiliki SNI untuk produk utamanya yakni Urea dan NPK serta produk sampingannya yakni amoniak, nitrogen dan oksigen serta sertifikasi SNI untuk sistem proses bisnis, diantaranya Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001, Sistem Manajemen Lingkungan SNI ISO 14001, Sistem Manajemen Laboratorium SNI ISO IEC 17025, Sistem Manajemen Risiko SNI ISO 31000, Sistem Manajemen Energi SNI ISO 50001, Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001, Occupational Health and Safety ISO 45001 (Audit Stage 2), Sistem Kemanan Pelabuhan (ISPS) Code, Sistem Manajemen Pengamanan Perusahaan dan Sistem Manajemen Produksi.
PT Pusri Palembang berkomitmen mengembangkan kompetensi Perusahaan terutama dalam bidang laboratorium yaitu proses sertifikasi Uji Profisiensi ISO 17043 untuk produk urea, npk, dap, za dan kcl, termasuk melakukan riset dan ujicoba untuk proses pengujian SNI NPK 2803:2012 yang merupakan hasil kegiatan inovasi.
BSN Tetapkan SNI Pupuk
Hingga kini BSN telah menetapkan 29 SNI pupuk. Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI di antaranya diberlakukan secara wajib. Sedang jumlah industri pupuk yang telah menerapkan SNI, seperti dikutip dari bangbeni.bsn.go.id, berjumlah 129 perusahaan, dua diantaranya adalah PT Pupuk Kujang dan PT Pusri.
Adapun SNI pupuk yang diberlakukan wajib tersebut adalah SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.
Terdapat 2 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah yakni pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.
SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%
Sedangkan berdasarkan SNI 2803:2012 pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6%, kadar fosfor total minimal 6%, serta kadar kalium minimal 6%. Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30% dan kadar air maksimal 3%. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg.
Awas Prank Pupuk Palsu
SNI pada pupuk menjadi persoalan yang penting dan strategis, bukan sekadar untuk mengoptimalkan hasil panen, tetapi juga menjadi alat untuk melindungi petani dari produk palsu. Sebab di tengah meroketnya harga pupuk, kasus-kasus penipuan pupuk palsu semakin marak terjadi.
Sebut saja Anjas, warga Bantul Yogyakarta yang mengaku pernah menggunakan pupuk palsu secara tidak sengaja. Kejadian pada Oktober tahun 2021 lalu tersebut bermula ketika harga pupuk nonsubsidi naik.
“Saya beli pupuk, mereknya nggak jelas, tetapi harganya memang murah. Saya membeli di kios pupuk tak jauh dari desa,” katanya.
Anjas terpaksa membeli pupuk nonsubsidi karena jatah pupuk subsidi dari pemerintah jumlahnya berkurang. “Dulu saya bisa beli pupuk subsidi untuk memenuhi kebutuhan semua sawah saya di balai desa. Sekarang dijatah jumlahnya. Makanya saya beli pupuk nonsubsidi,” lanjutnya.
Saat membeli pupuk, Anjas mengaku persoalan harga menjadi pertimbangan utama. Ia memilih pupuk dengan harga murah meski mereknya tidak dikenal.
“Sebulan dua bulan, saya baru sadar bahwa tanaman tidak berkembang dengan baik. Saya yakin waktu itu saya menggunakan pupuk palsu,” tambahnya.
Ia sendiri sebenarnya tidak begitu paham dan tidak bisa membedakan antara pupuk palsu dengan pupuk asli. Sebab selama ini lebih banyak bergantung pada pupuk subsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui aparat desa.
Kasus serupa juga menimpa kelompok tani di Lumajang Jawa Timur. Pada awal Februari 2022 dilaporkan adanya seorang ketua kelompok tani di daerah tersebut yang terkena prank pupuk asli tapi palsu. Dengan logo dan kemasan yang sangat mirip dengan produk pupuk asli, ia tidak menyangka bahwa pupuk yang dibelinya untuk kebutuhan kelompok taninya adalah palsu.
“Ketua kelompok tani yang merupakan anggota APTRI membeli pupuk ZA nonsubsidi seharga Rp4.800 per kg sebanyak 50 ton. Pupuk tersebut dibagikan kepada anggota kelompok taninya. Ternyata tanaman jagung yang dipupuk malah rusak. Jadi kami yakin itu pupuk palsu,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikoen dalam keterangan persnya (6/2/2022).
Total kerugian yang diderita para petani akibat penggunaan pupuk palsu tersebut mencapai Rp240 juta. “Kemasannya mirip dengan merek pupuk yang asli. Menggunakan logo pupuk Petrokimia Gresik. Tetapi begitu digunakan, tanaman jagung malah rusak,” jelas Soemitro.
Senada juga disampaikan SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana. Ia mengakui pihaknya menemukan banyaknya pupuk tiruan yang beredar di pasaran. Produk pupuk palsu tersebut memiliki kemasan menyerupai produk milik Pupuk Indonesia grup, terutama produk pupuk subsidi.
“Seluruh produk pupuk milik Pupuk Indonesia grup telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan memiliki kualitas dan kandungan sesuai SNI,” jelasnya.
Untuk itu, Wijaya mengimbau petani waspada terhadap produk pupuk tiruan ini. Terlebih di tengah kenaikan harga pupuk nonsubsidi, tentu banyak oknum yang hendak memanfaatkan untuk menangguk keuntungan.
“Pupuk adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh tanaman. Bayangkan jika sudah keluar uang banyak untuk membeli pupuk lalu hasil panennya malah jauh sekali dari harapan atau bahkan malah rusak padi dan lahannya. Ini pasti mengecewakan,” terang Wijaya Laksana.
Menurutnya penggunaan pupuk yang berkualitas dengan dosis serta cara penggunaan yang sesuai anjuran akan memberikan hasil yang memuaskan.
Pupuk Palsu vs Pupuk Asli
Meski pupuk menjadi produk yang sangat akrab dengan kehidupan petani, namun tak jarang petani masih menjadi korban prank pupuk palsu. Salah satu penyebabnya, kata Fajar Ahmad, AVP Penjualan Wilayah Jabar 2 PT Pupuk Kujang, karena banyak petani yang kurang bisa membedakan mana pupuk asli dan mana pupuk palsu.

Untuk membedakan mana pupuk asli dan mana pupuk palsu menurut Fajar, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh petani. Pertama, bisa dilihat dari kemasannya, mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya yang dapat dikonfirmasi di Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.
“Apabila tidak terdaftar di data kementerian, pupuk tersebut bisa dikatakan bukan pupuk asli. Selain itu juga, jika peruntukannya antara yang diajukan atau didaftarkan di data di kementerian berbeda dengan kondisi riil dil apangan, bisa dikatakan, pupuk tersebut bukan pupuk asli. Misalnya, pendaftaran atau pengajuan di kementerian untuk pestisida, tetapi di lapangan merk tersebut malah peruntukannya untuk pupuk,” ungkap Fajar.
Kedua, cek hasil uji lab. Cara ini tidaklah mudah karena untuk mengakses laboratorium, tidak semua petani dapat melakukannya. Apalagi petani yang tinggal di daerah terpencil.
Langkah ketiga adalah mengecek label SNI. Menurut Fajar, pupuk yang berkualitas dan asli memiliki label SNI. Meski saat ini belum semua produk pupuk di Indonesia mengantongi SNI. “Cari pupuk yang ada logo SNI, pasti itu pupuk asli dan kualitasnya terjamin,” tegas Fajar.
Ia memastikan bahwa produk pupuk PT Pupuk Indonesia harus mengantongi SNI termasuk pupuk keluaran PT Pupuk Kujang.
Guna mendorong petani menggunakan pupuk lokal sekaligus meningkatkan daya saing pupuk Indonesia dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong industri pupuk untuk menerapkan SNI pada produk yang dihasilkan.
“Kebutuhan pupuk semakin bertambah seiring dengan upaya peningkatan produksi pertanian dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional di masa datang,” jelas Ignatius Warsito, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Ia berharap penggunaan pupuk ber-SNI dapat meningkatkan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura. Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas pemerintah, yakni keamanan pangan nasional. (faisal)







Komentar