POSKOTA.CO – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim hingga hari ini sudah 5.556 narapidana telah dikeluarkan dan dibebaskan dari35 ribu yang direncanakan dibebaskan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar, Rabu (1/4/2020) Yasonna mengatakan pelepasan Napi tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Yasonna menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Per hari ini jam sebelas SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham,” kata Yasonna .
Melalui peraturan dan keputusan tersebut, diperkirakan Kemenkumham dapat mengeluarkan dan melepaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana.
Mereka yang akan dikeluarkan harus memenuhi syarat seperti bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo. Diharapkan target pelepasan 30.000 hingga 35.000 napi ini selesai dalam sepekan.
“Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu. Permen dan Keputusan Menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam melalui sistem SDP kita berapa yang dikeluarkan,” ujar Yasonna. (r)







Komentar