JAKARTA – Keputusan yang tertuang dalam Surat Kepitusan (SK) Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) No. 373-PLP/PP-PWI/2025 tanggal 1 Agustus 2025 resmi mencabut RTA SK pembekuan terhadal pengurus PWI di Jabar masa bakti 2021 – 2026 dan otomatis PLT Kabupaten dan Kota di Jabar juga turut dibubarkan
“Sehingga mengukuhkan kembalk susunan pengurus PWI Kabupaten dan Kota di Jabar yang sah termasuk PWI Kota Depok,” kata Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, Jumat (8/8).
Surat tersebut ditanda tangani langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, bersama Irmanto Ketua Bidang Organisasi, dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad di Jakarta pada 1 Agustus 2025 praktis PLT PWI Kabupaten dan Kota yang ditanda tangani Danang Donoroso resmi tidak berlaku lagi.
Surat itu memjadi menjadi penanda berakhirnya masa dualisme dan membuka jalan bagi konsolidasi organisasi PWI di tingkat provinsi untuk kembali fokus menjalankan program-program peningkatan profesionalisme wartawan khususnya, katanya yang menambahkan untuk pengurus PWI Propinsi Jawa Barat kemballi dipegang Hilman Hidayat.
Dualisme kepemimpinan PWI Pusat akan ditentukan tanggal 29 – 30 Agustus 2025 di Gedung Komindi Cikarang, Bekasi untuk memilih calon ketua baru, ujarnya yang menambahkan ada tujuh kandidat yang akan mengikuti pemilihan.
“Ke tujuh orang kandidat yaitu Hendry Ch Bangun, Zulmansyah Sekedang, Rusdy Nurdiansyah, Johny Hardjojo, Alhmad Munir dan AtalS Depari,” katanya.
Sebagaimana diketahui, SK pembekuan sebelumnya ditetapkan melalui SK PWI Pusat Nomor 320-PLP/PP-PWI/2025 tanggal 21 Maret 2025, dan disempurnakan melalui SK Nomor 323-PLP/PP-PWI/2025 tanggal 22 April 2025. Dalam SK terbaru ini, seluruh keputusan terdahulu yang berkaitan dengan pembekuan tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku.
Melalui SK pencabutan ini, PWI Pusat juga mengukuhkan kembali susunan kepengurusan PWI Jawa Barat masa bakti 2021–2026 sebagaimana tercantum dalam SK PWI Nomor 266-PGS/PP-PWI/2021 tanggal 3 September 2021, serta penyempurnaannya melalui SK Nomor 216-PGS/PP-PWI/2024 tanggal 19 Juni 2024. (anton/fs)







Komentar