oleh

Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Pusat Kecam Pengacara Hotman Paris

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat jumpa pers terkait Febrie Adriansyah dalam dugaan kasus korupsi di Kejaksaan Agung RI.

“Setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh Undang-Undang Pers, dan setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap menjaga etika komunikasi,” kaya Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, dalam keterangan pers yang didapat media ini, Minggu (19/7/2026).

“Jadi setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” sambungnya.

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan, dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Kedua profesi tersebut, lanjutnya, harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa itu, PWI Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers dalam membentuk hubungan hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi pada Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat, “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang melontarkan pertanyaan di lokasi.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Irfan. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *