POSKOTA. CO – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dan Keputusan Presiden terkait Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
“Untuk mengatasi dampak wabah virus Corona (Covid-19), pemerintah memilih opsi pembatasan sosial berskala besar,” ucap Presiden Jokowi dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Menurut Presiden, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat, oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dikatakan Jokowi, PSBB ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala gugus tugas dan kepala daerah yang sesuai dengan dasar hukum dari UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksakan.
Dengan adanya PSBB, Jokowi berharap agar pemerintah daerah tak membuah kebijakan-kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi.
“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut,” ujar Jokowi.
Selain itu Jokowi juga mengatakan, pihak Polri diperbolehkan mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif guna mencegah meluasnya wabah. (r)







Komentar