oleh

Penasihat Kapolri Apresiasi Kinerja Ditressiber PMJ Ungkap Kasus Judol Lintas Negara

JAKARTA – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Dr. Dhoni Martien, S.H,, M.H., mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya (PMJ). Salah satunya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus judi online (judol) lintas negara.

Diketahui tersangka yang berhasil diamankan bernama Zhu Huairen, warga negara Tiongkok. Berdasarkan hasil penyelidikan, Zhu Huairen diduga kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang beroperasi melalui berbagai platform elektronik dan menargetkan masyarakat Indonesia.

Penyidik Subdit 1 Unit 3 Siber Polda Metro Jaya menetapkan Zhu Huairen sebagai tersangka dan sejak 29 September 2025 mendekam dalam sel. Kasus ini disangkakan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan perjudian.

Dalam keterangannya, Dhoni Martien yang juga menjabat sebagai direktur LBH SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) menegaskan, langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan siber patut dipresiaai. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam menjaga moralitas dan ketertiban sosial di ruang digital.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Subdit Siber Polda Metro Jaya yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online,” kata Dhoni Martien, dalam keteranganya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (19/10/2025).

Penegakan hukum seperti ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak pernah memberi ruang bagi kejahatan siber yang merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa. Sebab, kejahatan digital lintas negara membutuhkan koordinasi dan ketegasan hukum yang konsisten.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga internasional diharapkan semakin diperkuat guna mencegah masuknya sindikat asing yang memanfaatkan celah teknologi di Indonesia.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan internet serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat berimplikasi hukum. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *