oleh

MK Kabulkan Capres dan Cawapres Usia Muda Pernah Menjadi Kepala Daerah

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 35 tahun, namun mengabulkan calon pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Pemohon mengajukan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kesimpulannya MK menyatakan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Anwar.

Terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh atas kesimpulan itu.

Pendapat berbeda (dissenting opinion) juga terjadi dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.

Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat. Data ini menurut MK bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

“Secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,: ucap Guntur Hamzah.

Di sisi lain, mahkamah juga menyinggung terkait beberapa putusan terakhir yang memberikan tafsir ulang terhadap norma suatu pasal dan mengenyampingkan open legal policy.

MK menilai, pengalaman pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam Pemilu.

Menurut MK, pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional. “Ini berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial,” kata M. Guntur Hamzah.

Penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional. Tetapi dinalai tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapa pun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat dapat didebat sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman.

MK berpendapat, penting bagi mahkamah memberikan pemaknaan kuantitatif dan kualitatif untuk Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. MK menilai perlu memberikan syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis.

Pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, tidak termasuk pejabat yang ditunjuk,” ujar Guntur.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *