BOGOR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah sepanjang 2026 tidak bisa dikaitkan dengan besaran gaji yang diterima para pejabat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bima Arya menanggapi fakta bahwa hingga awal Juli 2026 sudah ada sembilan kepala daerah yang terjerat OTT maupun penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk yang terbaru Bupati Langkat, Syah Afandin.
“Saya tidak sepakat kalau besaran gaji kepala daerah dikaitkan dengan perilaku korupsi,” kata Bima Arya kepada wartawan Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, praktik korupsi tidak ditentukan oleh tingkat kesejahteraan seorang kepala daerah.
Ia mencontohkan, banyak kepala daerah yang berasal dari kalangan pengusaha sukses tetap terjerat kasus korupsi.
Sebaliknya, ada pula kepala daerah yang tetap menjaga integritas meski memiliki peluang melakukan penyimpangan.
“Banyak kepala daerah berlatar pengusaha sukses melakukan korupsi juga, dan banyak kepala daerah yang daerahnya punya peluang melakukan korupsi tapi tetap lurus dan jujur,” ujarnya.
Bima Arya menilai persoalan korupsi kepala daerah merupakan masalah yang kompleks dan harus diselesaikan melalui pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemerintahan dan politik.
Menurutnya, reformasi harus dimulai dari sektor hulu, seperti tata kelola partai politik, sistem kaderisasi, mekanisme pemilu dan pemilihan kepala daerah, hingga penguatan komitmen aparat penegak hukum (APH) serta independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Korupsi kepala daerah ini banyak sebab dan perlu pembenahan total secara sistemik mulai dari hulu ke hilir, artinya pembenahan mulai dari hulu seperti pembenahan tata kelola partai politik, pengkaderan partai politik, sistem pemilu, dan pemilihan kepala daerah, komitmen APH, independensi APIP, dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin terkait dugaan suap proyek.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Sebelum kasus tersebut, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah.
Dengan penambahan dua kasus tersebut, tercatat sembilan kepala daerah telah terjerat proses hukum KPK sepanjang tahun 2026. (yopy/in)







Komentar